Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online

Indonesia – Penyidik akan memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan berkenaan masalah dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.

Crazy Rich Bandung dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Ia akan diperiksa bersama statusnya sebagai saksi didalam persoalan dugaan korban penipuan Quotex.

Indonesia – Penyidik dapat memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan berkenaan persoalan dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.

Gatot mengatakan pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi di dalam persoalan tersebut pada Senin (7/3/2022). Dengan demikian, total ada 12 saksi yang diperiksa penyidik Polri.

“Sampai kini kasus DS tetap di dalam penyelidikan. Senin 7 Maret 2022 penyidik telah memeriksa 2 perusahaan payment gateway, dua saksi. Jadi jumlah saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi pakar,” ujarnya. dikatakan. menyimpulkan. .

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri selanjutnya menaikkan standing kasus terkait dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner terhadap terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga berafiliasi bersama dengan Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu telah terdaftar bersama dengan no laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli mengatakan status persoalan tersebut meningkat sehabis penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

“Kasusnya digelar hari ini, Pada Jumat, 4 Maret 2022, dan diputuskan standing persoalan DS dinaikkan berasal dari penyidikan menjadi penyidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia mengemukakan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal berkenaan perjudian online dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Barang-barang yang diduga dalam masalah DS adalah judi online dan penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/curang dan/atau pencucian uang, jelas Gatot.

Pasal tersebut tertuang di dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE.

Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan Pencucian Uang. Pasal yang didakwakan terhadap Doni Salmanan mirip bersama kasus Indra Kenz.

Baca Juga : Polda Jawa Timur Menemukan Penipu Arisan Online…